SAMARINDA, PROKALTIM- Pelaku perjalanan domestik tidak lagi sibuk mengurusi tes Antigen dan PCR sebagai persyaratan perjalanan keluar daerah, pasalnya kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait putusan kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran dengan nomor 21 tahun 2021 tersebut, Kementerian perhubungan RI menginformasikan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan transportasi udara pada pandemi Covid-19.
SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI itu tetap mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan orang perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian isi surat edaran tersebut yang dikeluarkan Selasa (8/3/2022).
Meski demikian, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes dan PCR .
Tes Covid-19 yang dimaksud yakni PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama dan bagi yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Untuk yang tidak bisa menerima vaksin agar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit dan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.
Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto melalui Kasi Teknis dan Operasional Bandara APT Pranoto Samarinda, Dwi Muji Raharjo saat dikonfirmasi terkait SE tersebut mengaku siap untuk mengikuti apapun kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan.
“Pada prinsipnya kami ngikut saja, hari ini mulai berlaku sesuai isi edaran dari kementerian,” ungkap Dwi saat dihubungi via sambungan seluler.
Diketahui, SE yang ditandatangani langsung oleh Direktur jenderal perhubungan udara itu dikeluarkan Selasa 8 Maret 2022 dan berlaku sejak SE tersebut dikeluarkan. (Psg/adl)