JAKARTA,PROKALTIM – Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang
terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964
dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya Jumat
(4/3) mengatakan hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama
dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia hal ini sebagai
bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada
korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan.
“Dengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan” tambah Rivan.
Lebih lanjut Rivan menambahkan, demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau
rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS
rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal
plafon biaya perawatan.
“Hal ini karena system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan
terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban
kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya” ujarnya.
Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan,
karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan. Risiko mengalami
kemiskinan menjadi lebih besar, apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan. Karena berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit
di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan
beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan
yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak
ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa
Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat
dihindari”, pungkasnya. (*/to)