Search
Search
Close this search box.

Serikat Buruh dan LSM Mengadu ke DPRD, Tuntut Penindakan Penganiayaan Pekerja RDMP oleh WNA Korsel

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galeri Isu Strategis (Garis) Kalimantan Timur (Kaltim), serta sejumlah aliansi serikat buruh pekerja Borneo yakni ASPB, FSPB, FSPN dan FSPTI dan Sarbumusi NU mengadu ke DPRD Kota Balikpapan, dengan adanya dugaan penganiayaan pekerja Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan, Kaltim, dianiaya oleh atasannya yang merupakan warga negara asing (WNA) Korea Selatan dan adanya salah satu pekerja yang dilarang masuk di lingkungan kerja RDMP.

Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, menerima sejumlah warga terkait pengaduan pekerja RDMP yang dianiaya.

“Tentunya pengaduan tersebut salah satunya kekerasan, pelanggaran terkait industrial dan pengaduan saudara Sugeng Hariyanto yang punya kontrak kerja, tapi tidak diperbolehkan masuk kerja. Sementara itu belum ada kejelasannya kenapa tidak boleh masuk ke lokasi kerja RDMP,” kata Budiono kepada awak media, pada Rabu (23/3).

Baca juga  Balikpapan Kembali Memperpanjang PPKM Level 2

Dia juga menjelaskan, terkait hubungan kerja, karena disana ada kontrak kerja, ada hak dan kewajibannya. Melihat dari datanya, ternyata ada hak-haknya yang tidak boleh diterima, yakni BPJS dan lainnya.

“Kita akan panggil pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sugeng Hariyanto,” jelasnya.

Lanjutnya, lalu akan menunggu surat masuk lengkap dari pihak pelapor ke kantor DPRD Balikpapan, yakni akan dilampirkan kontrak kerja terkait, juga bukti kertas pekerja dilarang masuk di lokasi RDMP.

Untuk itu Sugeng Hariyanto didampingi kuasa hukumnya Adi Darma Wiranata mengatakan, perkara ini sudah kami follow up, tapi buat laporan di Polresta Balikpapan belum ada disposisi.

“Jadi secara terjadwal, perlu disposisi seperti apa. Ke unit mana disposisinya, dan tadi kami juga menyampaikan koordinasi ke Komisi IV DPRD Kota Balikpapan agar menjadi atensi kita bersama terkait permasalahan hukum yang dialami oleh pekerja tersebut,” kata Adi.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Balikpapan Lantik Anggota Legislatif PAW, Hj Wahidah Gantikan Hassanudin

Jadi pengembangannya, supaya proses ini berjalan lancar kita akan lihat ke depannya seperti apa. Kasus ini murni tindak pidana dan Sugeng Hariyanto menginginkan perkara ini berlanjut.

Sementara itu ketua LSM Garis Kaltim, Ahmad Betawi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia dan pecinta negeri ini. Kami minta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti, karena laporan itu sudah empat hari.

“Bagaimana pun ini nasib anak bangsa kita yang dianiaya oleh WNA. Ya kita mohon penegak hukum untuk segera memproses penganiayaan ini, karena deliknya sudah jelas, yakni ada korban, ada visum, dan ada saksinya kenapa ditunda-tunda,” kata pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]