SAMARINDA, PROKALTIM- Cafe The Arion yang terletak di Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, ditutup paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang didampingi TNI-Polri, pada Minggu (27/3/2022) malam Sekitar Pukul 21.00 WITA.
Cafe yang mengusung konsep ala mini diskotik yang dipenuhi lampu kerlap kerlip serta diiringi musik Disk Jockey (DJ) dan tersedianya minuman keras (Miras) berbagai golongan, diketahui tak mengantongi ijin usaha.
Hal tersebut adalah buntut permasalah yang terjadi di hari Minggu (27/3/2022) dini hari sekitar Pukul 02.30 WITA, dikabarkan adanya keributan serta ada yang membawa senjata tajam (Sajam).
Selanjutnya Polsek Samarinda Ulu yang tiba dilokasi tak mendapati seperti apa yang dikabarkan melainkan dijumpai para remaja yang dalam keadaan setengah sadar (pengaruh alkohol), lalu dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan dilokasi cafe.
Ditemukan sedikitnya 111 miras berbagai merek dan selanjutnya barang bukti beserta pengelola diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M. Darham melalui Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda Herry Herdani menuturkan, kegiatan ini merupakan tindakan lanjutan, lantaran pemilik tempat usaha tersebut mangkir dari pemanggilan pihaknya.
“Sudah lebih 2 kali tak memenuhi undangan kami, apalagi semalam ada kejadian juga di tempat ini, jadi malam ini kami lakukan penghentian operasionalnya,” ungkap Herry Herdani.
Herry juga menambahkan, penyegelan ini akan terus berlangsung hingga pemilik cafe dapat menunjukan izin usahnya.
“Sampai kelar semua tentang perizinannya dan harus sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Saat ditanya terkait hasil dari penyegelan tempat usaha tersebut, pihaknya menyebut ratusan botol miras berbagai golongan dan merek kembali didapatkan dan disita petugas.
“Yang jelas minuman beralkohol yang kami amankan, untuk jumlahnya dan pembagian golongannya kami akan lakukan BAP terlebih dahulu,” ujar Herry.
Herry juga menegaskan bahwa cafe atau kedai tidak diperbolehkan memperdagangkan miras kecuali hotel berbintang dan restoran.
“Tanpa pengecualian cafe dan kedai dilarang menjual miras, apalagi sebagian kami temukan golongan B dan C yang artinya mengandung alkohol 20% lebih,” tegasnya.
“Kami menunggu pemiliknya langsung yang memenuhi panggilan bukan perwakilan atau karyawanny,” pungkasnya. (Psg/adl)