SAMARINDA, PROKALTIM- Guna menciptakan kondisi Kota Samarinda yang aman, bersih dan tertib, Kecamatan Samarinda Ulu melakukan peninjauan, penyuluhan hingga penindakan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan terlarang Pasar Segiri Samarinda, pada Rabu (27/4/2022) malam.
Tampak Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan tindakan secara persuasif kepada para pedagang yang melanggar dikawasan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Camat Samarinda Ulu melalui Kordinator Regu II Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ulu, Gufron menjelaskan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda Kota Samarinda) No 19 tahun 2021.
“Kegiatan ini rutin setiap hari, kami yang bertugas di Kecamatan Samarinda Ulu terdiri dari 3 regu setiap harinya,” ungkap Gufron.
Pihaknya juga menyebut kalau dalam kegiatan ini dibagikan berupa edaran yang berisikan informasi dan edukasi dengan harapan masyarakat dapat memahaminya.
“Hingga saat ini pedagang yang melanggar sangat koperatif dan mau ditertibkan,” jelasnya.
Tak hanya para pedagang yang berada diatas parit dan trotoar saja yang menjadi fokus pihaknya melainkan juga pengawasan terhadap anak jalanan (Anjal), gelandang dan pengemis.
Ros (46) salah satu pedagang buah-buahan yang berada dilokasi terlarang tersebut, mengaku telah 20 tahun berdagang dilokasi tersebut dan baru kali ini di tertibkan.
“Mau tidak mau namanya juga aturan, ya kita harus ikuti, namun tak hanya kita di tertibkan saja namun berharap adanya lokasi yang disediakan oleh pemerintah,” ucap Ros.
Ros juga menambahkan kalau dirinya berlapak jualan dilokasi tersebut telah mendapatkan ijin dari pengelola pasar terdahulu.
“Dulu dapat ijin dan hanya boleh jualan dari jam 5-10 malam dengan catatan lokasi setah berjualan harus bersih, kami mengiyakan dan bersepakat buka dari jam 6 sore,” tandasnya. (psg/adl)












Be First to Comment