NEWS

Search
Search
Close this search box.

Belajar Edit Bukti Transferan Di Youtube, 15 Toko Emas Jadi Korban

PS saat memperagakan dirinya sedang membuat bukti transfer palsu dengan waktu kurang dari 1 menit. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Seorang perempuan muda berambut pirang dan berparas cantik, berinisial PS (28) hanya terdiam kaku di depan sorotan kamera awak media, meratapi perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kriminal penipuan di sejumlah toko perhiasan di Kota Tepian.

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua, peribahasa ini lah yang pantas dilontarkan kepada PS.

Aksi penipuan PS terhenti setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan atas perbuatannya yang juga sempat viral di media sosial lewat jejak digital yang ia tinggalkan melalui rekaman CCTV salah satu Toko Perhiasan di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, beberapa waktu lalu.

Saat melancarkan aksinya, PS mengaku kepada korbannya hendak membeli perhiasan emas. Kemudian, ketika hendak membayar dirinya pun meminta nomor rekening korbannya dan memberikan bukti transfer palsu.

“Jadi pelaku ini seolah-olah melakukan pembayaran kepada para korbannya padahal bukti transfer yang diberikan itu palsu atau hasil editan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, pada Jum’at (13/5/2022).

“Padahal yang bersangkutan ini sebenarnya tidak mempunyai rekening sama sekali maupun mobile banking. Tapi, karena bujuk rayu dari pelaku ini akhirnya korbannya pun percaya atas perbuatannya,” jelasnya.

Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, PS lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya.

“Pelaku ini mengedit bukti transfer dari hp nya menggunakan aplikasi, hal itu ia pelajari dari media sosial, jadi dia tinggal mengubah nama, bank tujuan, dan angka yang ada di dalam situ,” sambungnya.

Diketahui, bahwa PS telah melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir di 15 TKP yang ada di dalam dan luar Kota Samarinda. Atas perbuatannya itu, para korbannya pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 39 Juta.

“Sementara ini kita kalkulasikan dari para korban yang ada di samarinda. Dari pengungkapan itu juga berhasil kita amankan sisa hasil tindak penipuan pelaku berupa uang, emas, dan handphone,” sebut Kombes Pol Ary.

Hasil dari perbuatannya itu kerap digunakan oleh PS guna membiayai kehidupan sehari-harinya dan sebagian lagi ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku ini merupakan warga jalan juanda, kecamatan Samarinda Ulu. Hasil penipuannya itu dijual kembali di Toko Perhiasan lainnya maupun di pasar kaki lima,”terangnya.

Atas perbuatannya itu, PS pun akhirnya berhasil diamankan polisi saat sedang hendak melancarkan aksinya kembali di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (9/5/2022) lalu sekitar pukul 10.00 wita.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Ary.

Tersangka melancarkan aksinya sekitar dua bulan belakangan dengan berpindah-pindah, Pelaku melakukan perbuatannya sendirian.

Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh awak media, PS mengaku bahwa bukti transfer palsu itu dapat ia buat dalam kurun waktu kurang dari satu menit.

Saat tengah melakukan proses pengeditan, ia pun berupaya untuk mengulur waktu serta memerhatikan sekitarnya agar tidak ada orang lain yang mengawasi tindakannya.

“Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi belajar dari youtube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang,” singkatnya sambil tertunduk malu. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]