BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021, pada Kamis (25/5/2022).
Acara tersebut dihadiri Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Pius Lustrilanang, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) AKN VI Dori Santosa, Kepala Perwakilan BPK Kaltim Dadek Nandemar, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Kota Samarinda, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Paser, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, serta Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim atas diselenggarakannya kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
Untuk itu, ditetapkannya Kabupaten PPU sebagai Ibu Kota Negara (IKN) kedepannya, secara otomatis menjadikan Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota, mengingat secara geografis Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten PPU, serta menjadi pintu gerbang utama wilayah Kaltim.
“Untuk itu Balikpapan perlu mempersiapkan diri, sehingga kelak siap dalam menghadapi tantangan, dan juga memanfaatkan peluang guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” ujar Abdulloh.
Abdulloh menambahkan,, implikasi ditetapkannya IKN di wilayah Kaltim, sudah sangat terasa di kota Balikpapan, dimulai dari banyaknya event-event maupun persiapan IKN yang bertempat di kota Balikpapan, sampai dengan peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir terutama setelah menurunnya pandemi Covid-19.
“Berdasarkan hasil kajian sementara tim peneliti dari institut teknologi Bandung melalui Bappeda Litbang Kota Balikpapan, dalam menghadapi perubahan kota Balikpapan sebagai beranda IKN, ternyata tidak hanya memberikan potensi positif di berbagai aspek, namun juga resiko-resiko yang cukup mengkhwatirkan, yaitu diantaranya potensi banjir yang akan semakin parah dan tersebar dibanyak titik, permasalah sosial akibat pertambahan penduduk, serta kemacetan parah akibat meningkatnya jumlah kendaraan dan kegiatan ekonomi yang tidak berbanding lurus dengan ketersedian jalan serta sarana pendukung lainnya,” kata Abdulloh.
Untuk menyiapkan kota Balikpapan sebagai beranda IKN, serta menjalankan program pemerintah pusat dan tak lupa untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah, tentunya DPRD Kota Balikpapan bersama-sama dengan Pemkot Balikpapan perlu berpikir keras menyusun perencanaan dan kebijakan anggaran setiap tahunnya.
“Saya yakin dan percaya, bahwasanya seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi Kaltim beserta DPRD Kabupaten/Kota, termasuk Kota Balikpapan, dalam menyusun perencanaanya, selalu mengedepankan azas kehati-hatian yang tinggi, merujuk pada berbagai peraturan yang menjadi payung hukum diatasnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek outcome yang semata-mata demi kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Dalam menyusun kebijakan umum anggaran serta prioritas program dan kegiatan, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang ada, tentunya tidaklah mudah, terutama dimasa pandemi Covid yang sama-sama kita alami dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dalam mekanisme penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pada tahap pertanggungjawaban APBD, tentu saja masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh beberapa perangkat daerah, baik dalam skup teknis maupun di level kebijakan, mengingat begitu banyaknya peraturan mengikat yang harus diperhatikan sebagai rambu-rambu.
“Berbagai macam sistem telah dibangun guna meminimalisir resiko, serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan APBD, namun sekali lagi, tentunya belum dapat 100 persen berfungsi dengan maksimal, dikarenakan masih terjadi human error atau kekurang pahaman pelaksana kegiatan di level pemerintahan terhadap implementasi dari peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut Abdulloh, DPRD Kabupaten dan Kota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, memiliki tujuan untuk menjamin agar semua kebijakan, program, ataupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, maupun lembaga publik yang di ampu dibawahnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selaku mitra kerja pemerintah Kabupaten dan Kota, besar harapan kami kepada lembaga BPK RI melalui perwakilan Kaltim, agar tidak bosan-bosannya dapat membantu kami, memberikan pembinaan kepada seluruh stakeholder dilingkup Pemda,” harapnya.
Dia juga menyampaikan, dengan bersama-sama melakukan kegiatan prefentive atau pencegahan, mulai dari tahapan perencanaan, seperti kegiatan sosialisasi, pendampingan pekerjaan dengan resiko tinggi, ataupun kegiatan yang bersifat pencegahan lainnya, agar dapat membangun early warning system.
“Harapan ini, agar kedepannya tidak ada lagi temuan-temuan yang bersifat material, terutama temuan yang terjadi berulang-ulang tiap tahun, dikarenakan solve problem yang belum menyentuh hingga ke akar masalah, sehingga pelaksanaan keuangan daerah kedepannya tidak hanya akuntabel, namun sudah sampai tahap pengembangan inovasi,” ungkapnya. (to)