SAMARINDA, PROKALTIM – Jajaran Polsek Sungai Pinang bersama Satreskrim Polresta Samarinda unit Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab awal terjadinya kebakaran yang menghanguskan puluhan bangunan di pemukiman padat penduduk Jalan S Parman Gang RT 25 dan 28 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (26/5/2022) kemarin.
Dari hasil identifikasi awal, kuat dugaan terjadi karena arus pendek listrik, hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto.
“Jadi, dari barang-barang perangkat elektronik yang dalam posisi menyala atau ON,” ujar AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi Jum’at (27/5/2022) pagi.
Terkait saksi-saksi yang telah diperiksa, pihaknya menyebut ada 7 saksi yang telah diperiksa.
“Saksi-saksi ini merupakan remaja yang menginap dirumah titik awal terjadinya kebakaran,” tambahnya.
AKP Norr Dhianto juga menambahkan kalau para remaja yang menginap dirumah tersebut saat kejadian kebakaran terjadi, mereka telah meninggalkan rumah sekitar 10 menit yang lalu.
“Mereka keluar untuk cari makan tak lama berselang api sudah membesar dari lantai 1 rumah tersebut,” tambahnya.
Terkait barang bukti yang diamankan sebuah kipas angin dan kompor portable yang terdapat gas kaleng didalamnya. (psg/adl)