SAMARINDA, PROKALTIM- Perseteruan Janda lima anak yang menyeret nama salah satu anggota korps Bhayangkara Polresta Samarinda, tinggal menunggu sanksi hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) AKP Marsidi saat konferensi pers yand dilaksanakan Senin (30/5/2022) sore tadi.
Bertempat di ruang Command Center Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang. Dihadiri pelapor Lilis didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
AKP Marsidi menjelaskan, kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelapor serta terlapor sekalipun.
“Artinya laporan pelaporan sudah kami tindaklanjuti hingga memberikan tembusan ke Polda Kaltim,” ungkap Marsidi.
Pihaknya juga menyebut perbuatan terlapor merupakan tindak pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
“Kami minta serahkan dan percayakan kasus ini kepada kami, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi tebang pilih dalam menangani kasus,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Lilis yang merupakan istri siri IR telah melakukan mediasi namun tidak menuai jalan keluar sehingga kasus perseteruan keduanya harus berlanjut sesuai aturan yang berlaku di korps Bhayangkara.
“Karena terlapor merupakan anggota Polri dan telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Polri maka akan kami lakukan sesuai sanksi hukum yang berlaku dan akan kami sidangkan,” tandasnya. (psg/adl)