SAMARINDA, PROKALTIM- Polresta Samarinda musnahkan narkotika jenis sabu seberat 186,68 gram neto dan ganja kering seberat 4.958,16 gram neto dari empat tersangka, hasil pengungkapan sepanjang bulan Maret dan April 2022 pada Kamis (12/5/2022) di halaman Mapolresta Samarinda.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan turut dihadiri perwakilan Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda serta Asisten III Pemkot Samarinda.
Sabu seberat 186,68 gram yang masih berbungkus rapi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender motor dan selanjutnya dibuang kedalam saluran air.
Begitu pula dengan barang bukti ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah tong besi hingga menjadi serpihan abu.
“Pemusnahan ini dianggap perlu agar tidak terjadi penyalahgunaan dikemudian hari, serta barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah dipisahkan untuk sample dipersidangan,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli usai melakukan pemusnahan pagi tadi.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dari empat pelaku dan sudah diamankan.
“Untuk ganja sendiri berasal dari daerah Aceh dengan target sasaran penjualannya kepada anak-anak muda atau komunitas,” tandasnya. (psg/adl)