SAMARINDA, PROKALTIM- Pertikaian antar oknum relawan yang terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu dalam peristiwa kebakaran yang di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir belum menuai solusi.
Diketahui kedua belah pihak telah saling melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Salah satu pihak yang juga turut mengaku menjadi korban saat pertikaian tersebut terjadi, telah melakukan pelaporan ke Mapolresra Samarinda.
Muhammad Al Khadafi (16) melalui kuasa hukumnya, Dyah Lestari menjelaskan awal mula kejadian bahwa kliennya tersebut saat kejadian sedang berada tak jauh dari mobil satuan relawannya dan saat itu juga kobaran api yang melahap sebagian kamar marbot musala sudah dapat diakuasi alias padam.
“Jadi, si anak ini mencoba memberikan aba-aba karena saat itu ada mobil dari arah berlawanan dan agar mengurangi kecepatan karena api sudah padam. Namun mobil dia (pihak yang berseteru) masih saja jalan dan sirene masih bunyi, hampir mengenai bahu korban, saat itulah reflek tak sengaja memukul mobilnya,” ungkap Dyah saat konferensi pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (27/4/2022) lalu.
“Mungkin merasa tak terima, sopir tersebut langsung turun dan melakukan pemukulan terhadap korban,” lanjut Dyah.
Dyah juga menyebut kalau telah dilakukan pemanggilan oleh Polsek Samarinda Kota.
“Sudah dipanggil 2 kali namun yang dipanggil ialah ketua organisasi, buka saya selaku kuasa hukumnya,” sebutnya.
Klienya juga telah melakukan visum dan harusnya dirawat inap.
“Karena kebutuhan pemeriksaan jadi sementara dirawat jalan, bila terjadi apa-apa kami siap membantu untuk dilakukan penanganan lanjutan,” tambah Dyah.
Pihaknya juga menyangkal dengan adanya isu yang beredar mengenai kabar pengeroyokan yang dilakukan pihak kliennya tersebut.
“Tidak ada pengeroyokan tersebut, yang ada relawan kami yang kena pukul,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa pihaknya melakukan pelaporan di Polresta Samarinda, pihaknya menyebut kalau pelaporan ini adalah arahan dari Polsek Samarinda Kota. “Karena tidak bisa melaporkan perkara yang sama di tingkat polsek jadi kami buat laporan di Polres,” imbuhnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo mengatakan, kalau pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Untuk korban sudah kami mintai keterangan dan sedang proses melengkapi berkas,” singkatnya kepada Prokaltim.com saat dikonfirmasi Minggu (30/4/2022) tadi. (Psg/adl)