SAMARINDA, PROKALTIM- Semakin majunya teknologi di bidang informasi, dapat mempermudah siapa saja dalam melakukan segala aktivitas, inilah dimanfaatkan juga oleh para pelaku kejahatan tindak pidana salah satunya peredaran gelap narkotika, bermodalkan jejaring sosial Whatsapp tersangka berhasil memesan Narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja kering.
YD (30) berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarida, saat membawa ganja kering dengan total 3 kilogram.
Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Wiwin Firta mengatakan jika pemusnahan ganja tersebut, merupakan kasus ungkapan yang dilakukan oleh BNNK, pada Senin (13/6/2022) lalu, sekitar pukul 11.30 WITA, di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Awalnya tersangka berkomunikasi melalui jejaring sosial whatsapp dengan seorang berinisial AG yang berada di daerah Sumatera Utara.
“Menanyakan perihal ganja setelah penjual memberi isyarat ganja yang dimaksud ready stock dan terjadilah tawar menawar harga disepakati harga Rp 6 juta per kilogram, kemudian tersangka mengirimkan uang ke AG(DPO) sebesar Rp 18 juta,” ungkap Kombes Wiwin Fitra.
Selanjutnya AG mengirim ganja tersebut melalui jasa expedisi, dan rencanaya ganja tersebut akan dikonsumsi pribadi dan sebagian dijual kepada teman-teman tersangka.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, tidak lepas dari koordinasi yang baik antara rekan-rekan dari Bea Cukai Samarinda, serta komitmen dari pengusaha expedisi di samarinda yang turut serta mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanamanan, beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 masa hukuman. (Ref/pw/adl)