SAMARINDA, PROKALTIM- Usai menetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan serta sebuah gudang penimbunan solar di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang beberapa waktu lalu, kini Satreskrim Polresta Samarinda kembali mengamankan 4 truk yang disinyalir digunakan sebagai sarana pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuju gudang penimbunan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Jum’at (17/6/2022) sore tadi.
Ary Fadli juga menerangkan bahwa truk-truk tersebut milik Mujianto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang terjadi.
Saat disinggung mengenai adanya keterlibatan oknum anggota Polri di balik aktivitas penimbunan BBM jenis solar, perwira melati tiga dipundak itu, membantahkan hal tersebut.
“Tidak ada itu. Itu hanya kabar miring. Kami masih terus mendalami,” tegasnya saat dijumpai pers Jumat (17/6/2022) sore tadi.
Guna mengetahui penyebab awal terjadinya kebakaran pihaknya menyebut akan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya pada Senin (21/6) mendatang.
“Karena kita tidak bisa menduga-duga. Jadi kita serahkan kepada ahlinya,” jelasnya
Lanjut Ary, kepolisian tentu tidak bisa hanya fokus pada aktivitas pengetapan BBM jenis solar bersubsidi-nya saja.
“Karena dalam musibah kebakaran ini ada korban lain yang juga mengalami kerugian,” imbuhnya. (psg/adl)