SAMARINDA, PROKALTIM- Gejolak pemanfaatan lahan umum yang di jadikan pasar dadakan di Jalan Lambung Mangkurat Gang Rivai RT 34, Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, masih menuai tanda tanya kepada para pemangku kebijakan di wilayah tersebut.
Warga dan para pedagang mengaku telah menggelar rapat yang dihadiri pihak Kelurahan Pelita dan Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (25/5/2022) lalu, membahas tentang solusi atas keberadaan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Gang Rivai.
Erwin Ketua RT 34 sekaligus pengelola PKL Gang Rivai, menampik kabar yang menyebut adanya praktik jual beli lapak dilingkungan RT 34.
“Untuk sewa lapak senilai Rp 200 ribu per bulan yang disebutkan, kami pengelola tidak megetahui, karena hal itu dilakukan oleh antar pedagang sendiri. Jadi bukan pengelola atau warga yang melakukannya,” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (1/6/2022) pagi.
Erwin juga mengaku, sebagai pengelola sudah berulang kali mengingatkan kepada pedagang bahwa praktik jual beli lapak serta sewa menyewa tidak dibenarkan.
“Dan saya tegaskan, jika ada masalah dikemudian hari soal sewa menyewa dan jual beli lapak. Kami selaku pengelola tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Berkaitan kepemilikan lapak, pihaknya telah menyampaikan dan mengingatkan, bahwa lapak yang ditempati pedagang adalah hak warga karena merupakan jalan umum.
Hal tersebut tertuang di dalam surat pernyataan kesepakatan warga yang ditantangani 89 Kepala Keluarga dilingkungan RT 34 sejak tahun 2018 silam.
“Untuk pelaporan keuangan hasil retribusi sebesar Rp 7 ribu per lapak yang ada di Gang Rivai pada saat berdagang dilakukan diinternal lingkungan, pada saat rapat. Biasanya dilakukan langsung tatap muka kepada tokoh masyarakat, agama dilingkungan RT 34,” tambahnya.
Selama masa pandemi, lanjut Erwin, sistem pelaporan tidak bisa dilakukan secara tatap muka, namun demikian melihat situasi pandemi yang melandai akan dirapatkan kembali guna membahas pelaporan secara rutin.
Adapun hasil penarikan retribusi PKL digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam masa pandemi, dengan membuat spanduk wajib masker, pembagian sembako kepada semua warga di lingkungan RT 34 di tahun 2020.
Poin kesepakan dan agenda rutin seperti berikut ini:
1. Menjaga kebersihan dilingkungan pasar tumpah di Gang Rivai serta lingkungan RT 34, demgan menyiapkan akomodasi berupa motor 3 roda sebagai alat pengakut dan perawatnnya.
2. Jaga malam siskamling berikut akomodasi
3. Perawatan lampu pos ronda dan lampu jalan
4. Santunan sakit yang dirumah sakit dan kematian terhadap pedagang dan warga
5. Kegiatan sosial, gotong royong dilingkungan warga
6. Membantu dan mengadakan kegiatan keagamaan serta hari besar nasional
7. Santunan berupa sembako kepada pengurus dan janda dilingkungan RT 34
8. Dan pengeluaran lainnya yang dianggap perlu dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Semua keperluan tersebut di atas tertuang dalam kesepakatan antara pedagang dan pengurus pada tahun 2018,” sebutnya.
“Jika pemerintah ingin mengembalikan jalan tersebut sebagai mana mestinya. Kami selaku pengelola dan seluruh warga RT 34 mendukung penuh,” tandasnya. (psg/adl)