Search
Search
Close this search box.

Bawa Sabu 2 Kg, AS Terancam 20 Tahun Penjara

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus, terkait penyalahgunaan bahaya narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 2000 gram atau 2 kg

Seorang pria berinisial AS (29) bukan residivis, namun sudah pernah sembilan kali sebelumnya mengantarkan barang. Hingga dibekuk petugas saat tengah bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5/2022).

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Soekarno Hatta Km 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, pada Selasa (31/5/2022).

Lanjut Kapolresta Balikpapan, petugas kemudian berhasil menangkap AS dengan mengendarai 1 sepeda motor dengan no Pol KT 2581 BCV saat dilakukan penggeledahan sambil memanggul tas ransel berwarna hitam. Dan isi tas yang dikenakan pria asal Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut, yang berisi satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu.

“Ternyata AS membawa sabu asal Samarinda dengan berat 2 Kg yang diduga diedarkan di Kota Balikpapan, barang tersebut dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap,” ucapnya.

Thirdy juga menyampaikan, pada saat dilakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan memberikan keterangan bahwa tersangka disuruh seseorang yang berinisial K.

“Mendapatkan upah Rp 1 juta, setiap kali mengedarkan narkotika jenis sabu ini. Asal barang ini dari Kota Samarinda untuk diedarkan ke Kota Balikpapan,

Menurutnya, AS seorang kurir yang juga berprofesi sebagai petani dengan mendapatkan upah 50 Kg dengan upah Rp 1 juta, setiap kali mengedarkan. “Sehingga hasil tangkapan ini sebesar 2 Kg setara Rp 2 miliar,” uungkapnya.

Dan atas perbuatannya, dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]