BALIKPAPAN,PROKALTIM – Permasalahan kerusakan parah di sepanjang jalan pelabuhan menuju kawasan Km 5 Balikpapan. Sejumlah warga pengguna jalan dari Pelabuhan Feri Kariangau menuju ke kawasan Km 5 Balikpapan dan sebaliknya mengeluhkan situasi saat ini.
Untuk itu, jalur alternatif menghubungkan Penajam Paser Utara (PPU)-Balikpapan, sebaliknya malah dipergunakan truk-truk roda enam bermuatan batu bara. Dan akibatnya jalan mengalami kerusakan parah dengan lubang disana sini.
Aliansi Pemuda Anti Tambang Balikpapan melakukan demo dengan mengklaim bahwa Intipratama Group telah melanggar dengan membawa batu bara melalui jalan umum di Balikpapan.
Terkait hal itu, DPRD Kota Balikpapan menanggapi jalan yang digunakan untuk hauling batu bara melalui Balikpapan, yakni soal pengangkutan dan penyimpanan batu bara.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor menyampaikan, yang jelas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk tegas dalam hal ini.
“Yang pasti Dishub karena melalui Kota Balikpapan juga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kenapa jalan hauling batu bara bisa melalui jalan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Fadlianoor, kepada awak media, pada Kamis (9/6/2022).
Dia juga mengatakan, menolak aktivitas tambang di Kota Balikpapan menuntut dihentikan aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum di kota Balikpapan.
“Meminta hentikan pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum yang melanggar Perda Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2012 yang bunyinya pengangkutan batu bara dan kelapa sawit harus menggunakan jalur khusus tidak boleh menggunakan jalan umum,” ujarnya
Dia, juga meminta juga kepada PT Intipratama Group untuk bertanggung jawab penuh dan perlu ditinjau kembali perizinannya tersebut.
“Akan kita agendakan sidak ke Intipratama bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan terkait perizinannya,” ungkap Fadlianoor. (to)