Search
Search
Close this search box.

Formak Gratiskan Advokasi untuk Kaum Miskin

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Formak Indonesia, Jerico Noldi, kepada Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W Napitupulu SH, MH, dilaksanakan di Cafe Balgas di Komplek Ruko Mall Balikpapan Baru, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jum’at (10/6/2022).

LBH ini dibentuk untuk membantu masyarakat tidak mampu (kaum miskin) yang membutuhkan pendampingan hukum khususnya di Kota Balikpapan dan pada umumnya di Kaltim.

Ketua LBH DPP Formak Indonesia, Robert W Napitupulu mengatakan, kegiatan hari ini hanya penyerahan SK, yakni SK LBH Formak Indonesia. Atas nama LBH, kedepannya kita yang akan melaksanakan penegakan hukum.

Lanjutnya, LBH yang baru terbentuk ini, pihaknya beserta tim baru terdapat tiga orang dibawahnya yakni Sekretaris Lamhot Simamora, Seksi Perdata Sausan Al Stiya dan Seksi Pidana Khomsutamam.

Hanya berempat sementara ini. Robert mengatakan, pihaknya kedepan akan merekrut pengacara-pengacara muda yang handal untuk bergabung di LBH bentukan Formak ini.

Baca juga  Hari Pertama Jadi Anggota DPRD, Edy Terima Aduan Sengketa Tanah Masyarakat

“Sementara ini, kantor LBH Formak Kota Balikpapan, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 46 No 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota,” katanya.

Advokasi gratis juga siap diberikan oleh LBH Formak untuk masyarakat atau kaum miskin. Program itu bukan hanya sekadar amanat dari undang-undang dan peraturan hukum terkait lainnya tapi karena ketetapan dan sikap hati yang sama di antara pengurus LBH.

“Jadi, untuk masyarakat yang tidak mampu, silakan menghubungi sekretsriat LBH Formak, maka akan kita berikan yang tidak hanya pendampingan, advokasi dan kosultasi hukum. Bahkan jika berhadapan persoalan hukum baik pidana maupun perdata atau PTUN, kita siap mendampingi,” tegasnya.

Dalam melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat nanti LBH tetap ada mekanismenya, harus melalui kajian dulu. Apakah masyarakat yang kita bela nanti posisinya benar atau tidak.

“Jadi sebelum membela masyarakat, kita juga mesti kaji dulu hukumnya. Jika masyarakat itu benar, ya kita bela. Kemudian bukti kan saksi-saksinya lalu kami uji semampunya berdasarkan ilmu hukum kami, supaya pembelaan itu tidak sia-sia membela masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  Polda Kaltim Gelar Press Release Terkait Pengancaman Terhadap Salah Satu Calon Presiden RI

Sementara itu, Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi, mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Robert W Napitupulu bersama timnya untuk menjalankan LBH Formak Indonesia karena kredibilitasnya di dunia hukum dinilai cukup baik dan memiliki pengalaman yang mumpuni.

“Beliau juga pengacara Senior, serta banyak alasan lain, sehingga kami memilihnya,” kata Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi, kepada awak media.

Dia juga mengatakan, ketua LBH DPP Formak Indonesia yang baru saja diputuskan, selain membantu anggota pengurus Formak Balikpapan, juga dapat membantu masyarakat umum seluas-seluasnya.

“Dan bisa membantu memberikan sumbangsih pemikiran hukum bagi pemerintahan eksekutif maupun legislatif, sekaligus dapat membantu perumusan-perumusan Peraturan Daerah (Perda),” ucap Jerico Noldi. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]