Search
Search
Close this search box.

Pamerkan Alat Kelamin, Alasan Menduda 10 Tahun

SAMARINDA, PROKALTIM- Hidup menduda selama 10 tahun seorang pria berinisial TR (45) melakukan perbuatan tidak senonoh di hadapan publik, pria tiga anak ini mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan-perempuan muda.

Salah satu korban yang jelas merasa terganggu dengan aksi tidak senonoh tersebut, akhirnya merekam dan memiralkan video di media sosial.

Viralnya video tersebut akhirnya menjadi perhatian dari Satrekrim Polresta Samarinda yang langsung melakukan penyelidikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan tersangka diamankan di kediamannya.

Dia menjelaskan, tersangka ini telah melakukan aksi tidak senonohnya sebanyak 3 kali ditiga lokasi berbeda.

“Yakni di Jalan Slamet Riyadi, Bung Tomo dan KH. Harun Nafsi Samarinda Seberang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/6/2022) sore.

Atas perbuatannya pria 45 tahun tersebut dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ref/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]