SAMARINDA,PROKALTIM – Entah apa yang merasuki pemuda berinisial BY(19) warga Kecamatan Samarinda Ilir. Dirinya hanya tertunduk lesu ketika diringkus tim Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
BY memperkosa gadis belia berusia 13 tahun yang tak lain merupakan adik iparnya sendiri. Kejadian tersebut bermula saat korban dan BY sedang berdua dirumahnya. Selanjutnya BY memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun atas kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, IPTU Teguh Wibowo, Selasa (21/6/2022) siang tadi.
“Tante korban mendapatkan laporan dari tetangganya, dari laporan itu, tantenya pun langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah dipaksa akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi oleh BY,” tambah IPTU Teguh.
Atas kejadian tersebut, tante korban langsung mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melaporkan kejadian tersebut.
BY mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya lantaran memiliki permasalahan rumah tangga dengan sang istri.
“Iya, saya punya permasalahan rumah tangga, saya curiga istri saya ada main dengan laki-laki lain, ada yang mengatakan istri saya pergi ke club malam. Karena saya dendam, pas lagi berduaan dengan adik istri saya di rumah, saya langsung peluk dia dari belakang,” Ujarnya saat dijumpai awak media.
Pemuda yang pekerja serabutan, mengaku dalam keadaan sadar melakukan perbuatan bejatnya.
Untuk mempertanggung jawabkannya perbuatannya, BY dijerat dengan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun bui. (Ref/Pw/adl)