BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejenis sabu seberat 2 Kg senilai Rp 4 miliar dimasukkan hingga dilarutkan ke wadah toples plastik dan dibuang ke toilet Polda Kaltim, pada Kamis (2/6/2022).
Dalam pemusnahan yang digelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, sebanyak 2 paket sabu seberat 2 Kg yang dimusnahkan. Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemilik sabu tersebut adalah remaja berisial MR (17), yang ditangkap pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Kronologisnya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda. Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, didapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya didapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja.
“Barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar, untuk itu ada makanan untuk mengalabui Polisi, bungkusan sabu ini ditaruh di bagian bawah tas ditumpuk mie instan dan kopi sachet,” ucap AKBP Musliadi Mustafa.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, dan MR baru menerima uang muka setengahnya.
“Karena terbukti memiliki hingga menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kg, anak di bawah umur itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya.
Lanjutnya, jadi sudah berproses ditahap satu, dan ditahap kedua itu maksimal 14 hari kami limpahkan, karena anak di bawah umur. (to)