Search
Search
Close this search box.

Sering Ditertibkan, 12 Badut Kembali Terjaring

SAMARINDA, PROKALTIM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar kegiatan rutin berupa penertiban badut-badut penghibur, sedikitnya 12 kostum badut di sepanjang Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, di tertibkan petugas, Rabu (8/6/2022) malam kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Samarinda M. Darham melalui Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdani mengaku penertiban badut badut di kawasan tersebut sebenarnya sudah seringkali dilakukan oleh pihaknya.

“Badut-badut tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan dan gelandangan,” ungkapnya kepada awak media.

Herri juga menyebut pekerja badut tersebut rata-rata masih berusia dibawah umur, dan berasal dari Samarinda dan luar Samarinda.

“16-19 tahun umurnya, mereka ini ada yang kordinir,” sebutnya.

Faktor ekonomi selalu menjadi alasan yang mendominasi terjadi aktivitas serupa.

“Biasanya setelah kostum ini disita, ada koordinator yang datang ke kantor seperti kasus sebelumnya. Namun kami langkahkan hingga kepersidangan dan hasilnya, barang sitaan dikembalikan, setelah membayar denda sesuai putusan pengadilan senilai Rp.100 ribu hingga Rp.400 ribu,” sambungnya.

“Jangan kita kategorikan itu sebagai sedekah, itu sama halnya kita mendidik mereka untuk jadi pemalas,” seru Herri. (Ref/psg/c*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]