Search
Search
Close this search box.

Dewi Aryani: Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang Dari 24 Jam

JAKARTA,PROKALTIM – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5
orang luka luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya
sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris. Sementara, 2 korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan 2 korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah
dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat
jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, (19/7).

Baca juga  Tingkatkan Fasilitas dan Keselamatan Pengguna Angkutan Umum, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Halte ke Pemkot Batam

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota
Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.
Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak
cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban.

Baca juga  Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank

Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat
diproses dan diserahkan secepat mungkin.
Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan,
Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan

lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*/far)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]