BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-15 masa sidang II tahun 2022, yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (25/7/2022) yang dimulai pukul 11.30 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle juga Budiono Sastro Prawiro, Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Dalam rapat paripurna, ada dua agenda yang dibahas, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas rancangan peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021 diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Kemudian, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, ada banyak catatan, dari fraksi masing-masing menyampaikan argumentasinya.
“Sepertinya dari tahun ke tahun yang dipersoalkan tentang keluhan yang ada di Kota Balikpapan, yang tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot), sehingga ada catatan-catatan khusus mulai dari fraksi, yaitu ada satu fraksi sampai dengan enam fraksi,” kata Sabaruddin.
Dia juga menyampaikan, tapi pada prinsipnya, semua fraksi telah menyetujui jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap APBD tahun anggaran 2021.
Ditanya yang paling disoroti di dalam rapat paripurna tersebut. Sabaruddin menjelaskan, salah satunya dari fraksi Gerindra sendiri, menyoroti tentang Perda Kota Balikpapan, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Fraksi Gerindra sendiri, menyampaikan bahwa banyaknya tumpang tindih yang dilakukan oleh pembebasan lahan sehingga itu multitafsir pada saat pengukuran dilakukan oleh pertanahan maupun IMTN itu tidak sama,” jelasnya.
Lanjut fraksi Gerindra ini, akhirnya tidak mau kecolongan seperti sebelum-sebelumnya bahwa lahan-lahan di stadion Batakan itu belum tuntas.
“Karena itu, masalah lahan Stadion itu harus segera dituntaskan. Dan proses pembuatan IMTN ketika mau dilegalkan maka mesti dilegalkan sendiri, supaya tidak ada pungutan-pungutan yang terjadi di Kota Balikpapan. Sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga,” ungkapnya. (to)