SAMARINDA, PROKALTIM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka terbatas dan pembinaan yang melibatkan pihak Luar, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda membuka layanan kunjungan tatap muka sejak Senin (4/7/2022) kemarin.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 serta menjaga ketertiban sesuai SOP guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat, pihaknya juga menjelaskan alur kunjungan yang harus dilalui oleh keluarga WBP yang ingin membesuk keluarga diantaranya :
1. Pembesuk wajin diperiksa dipos pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) dengan melakukan scan barcode di aplikasi peduli lindungi dan mencuci tangan.
2. Mendaftar sesuai nomor antrian kunjungan pada pos wasrik, pada ruang kunjungan sebelum masuk keluarga WBP kembali mencuci tangan lalu menitipkan barang-barang bawaannya dan mengganti alas kaki dengan sendal yang disediakan oleh pihak Lapas.
3. Memasuki portir untuk dilakukan pemeriksaan tubuh serta barang bawaanya, selanjutnya pembesuk memasuki ruang besuk yang dijaga oleh petugas Lapas.
Pantauan Prokaltim.com Selasa (5/7/2022), ruang besuk dilengkapi dengan pembatas berbahan jaring baja yang dilapisi plastik mika guna mencegah masuknya barang-barang terlarang serta pencegahan terhadap penularan virus Covid-19.
“Pembesuk hanya keluarga inti saja yang diperkenankan,” tegas Hidayat.
Diberlakukannya kembali kunjungan secara tatap muka diharapkan dapat ambil bagian oleh keluarga WBP guna memberikan dukungan secara moril.
“Sistemnya bergiliran minimal 2 blok dalam sehari dengan kuantiti pembesuk kurang lebih 250 orang, yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA,” tandasnya. (Psg/adl)