SAMARINDA,PROKALTIM – Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Samarinda masih menjadi perhatian pihak kepolisian.
Sidak yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota ke SPBU Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (19/7/2022) pagi tadi berlanjut, setelah beberapa hari sebelumnya juga dilakukan hal serupa.
Petugas berhasil mendapati 4 sepeda motor yang disinyalir mengantre disertai tangki modifikasi untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Namun, setelah dilakukan pendalaman para petugas tidak menemukan adanya penjualan BBM jenis Pertalite yang melebihi ketentuan oleh operator di SPBU tersebut.
“Juga 4 motor yang kita amankan ternyata bukan pengetap, namun tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK) jadi kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Samarinda untuk proses tilang,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi siang ini.
Kendati demikian, orang nomor satu di Mapolsekta Samarinda Kota ini menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti aturan yang berlaku saat membeli BBM bersubsidi.
“Maksimal Rp 50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 300 ribu untuk mobil, juga ingat, bijaklah karena bahan bakar bersubsidi ini adalah hak dan untuk kebutuhan kita bersama,” imbuhnya. (psg/adl)