Search
Search
Close this search box.

Rakor RT Gubah Bahas KTL Jalan Ruhui Rahayu, Inilah Hasilnya 

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Menindaklanjuti sosialisasi larangan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Ruhuy Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia menggelar rapat koordinasi (Rakor) RT tentang KTL, pada Jumat malam (1/7/2022).

Lurah Gunung Bahagia mengundang beberapa pihak di antaranya para Ketua RT se Gunung Bahagia, pelaku usaha, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gunung Bahagia.

Lurah Gunung Bahagia Qomar Setiawan akan mulai memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat pengendara, tentang perberlakuan KTL di Rakor RT.

Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, untuk KTL ini, sebenarnya sudah dilakukan hingga ditetapkan Wali Kota Balikpapan sejak tahun 2015 yang lalu.

“Kalau kita lihat bersama, pelaksanaannya tidak efektif, sudah lama selalu begini-begini saja. Nah, akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan ambil langkah, kita lihat yang dulunya dilarang parkir di Jalan Ruhui Rahayu, dari jam 6 pagi sampai dengan jam 16.00 Wita,” kata Kepala Dishub Balikpapan, pada awak media, pada Jumat malam (1/7/2022).

Baca juga  Paspor 10 Tahun, Warga Balikpapan: Imigrasi Mengakomodir Keinginan Masyarakat

Elvin juga menyampaikan, kita pantau, akhirnya dibagi tiga segmen, yakni segmen A, B dan segmen C. Kita lihat dari simpang Dome sampai dengan simpang Puskesmas, itu kita bagi tiga segmen. Yaitu segmen A dari simpang Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) atau Dome sampai dengan simpang Langgar, kalau simpang B dari Langgar sampai dengan Damai III dan simpang C dari Damai III hingga Puskesmas.

“Pada segmen A, karena berhadapan dengan kantong parkir dan jalan lingkungannya itu cukup lebar bisa dilalui oleh kendaraan, maka di segmen A kita tidak mentolerir ada parkir. Tapi di segmen B dan C kita atur ulang, yaitu dari jam 06.00 Wita sampai dengan jam 09.00 Wita itu tidak boleh parkir, tapi dari jam 09.00 Wita sampai dengan jam 16.00 Wita boleh parkir,” Ucapnya.

Lanjutnya, kemudian, dari jam 16.00 Wita sampai dengan jam 18.00 Wita kendaraan tidak boleh parkir lagi. Nah, jam 06.00 Wita sampai dengan jam 09.00 Wita tidak boleh parkir.

Baca juga  PPKM Mikro Diperpanjang yang Ketiga

“Jadinya pagi dan sore tidak boleh parkir, itulah survei kami jam-jam padat yang harus kita urai,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kita bahas juga di forum lalu lintas tingkat kota, disetujui. Kita uji coba dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 ini.

Ditanya soal sangsi sosialisasi KTL ini, menurut Elvin, melanggar saat sosialisasi tentu tidak ada sangsi hanya membangun kesadaran masyarakat.

“Mudah-mudahan kita tidak pernah memberikan sangsi, karena sangsi itu benar-benar tindakan terakhir. Sehari pertama ini berjalan cukup baik, tadi ada mobil yang kita derek karena mobil itu sudah lama tidak jalan,” ungkapnya.

“Kalau masalah sangsi setelah lewat hingga selesai sosialisasi, nanti kita koordinasikan dengan Kasatlantas Polresta Balikpapan,” jelasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]