Search
Search
Close this search box.

Sabu Seberat 514 Gram Asal Kaltara, Gagal Beredar di Samarinda

SAMARINDA,PROKALTIM – Lagi-lagi peredaran gelap narkotika masih menghantui korbanya, kembali Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan masuknya barang haram asal Nunukan Kalimantan Utara. Pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Sungguh menggelengkan kepala, pelaku tak lain merupakan ayah dan anak. MS (67) merupakan ayah dari si pemilik barang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui sabu seberat 514 gram, dibawa oleh MS dan SF dari Pulau Rumput Laut, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat prease release, Jum’at (15/7/2022) di halaman Mako Polresta Samarinda.

“SF yang berasal dari Kendari dan di fasilitasi oleh anak MS hingga sampai ke Nunukan,” ungkap Ary Fadli

Disinyalir kedua pelaku merupakan jaringan internasional dan mengaku baru pertam kali berurusan dengan kepolisian.

“Ditangkapnya tepat di depan Polsek Sungai Pinang,” jelas Kapolresta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Psg/red)

 

 

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]