BALIKPAPAN,PROKALTIM – Banyak keluhan yang disampaikan masyarakat Kota Balikpapan, terkait dalam pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) dan sertifikat tanah. Untuk itu DPRD Kota Balikpapan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Dengan pemanggilan tersebut, dilakukan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPRD Kota Balikpapan, yang mengeluhkan masalah pengurusan IMTN dinilai terlalu lama dan memakan biaya.
Karena salah satu dinas terkait yang di undang, yakni BPN Kota Balikpapan tidak hadir. Pada hal jadwal pemanggilan yang rencananya dilaksanakan, Selasa (12/7/2022) menjadi ditunda, besok.
“Karena salah satu Dinas yakni BPN tidak hadir, maka RDP hari ini kita tunda,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, kepada awak media, pada Selasa (12/7/2022).
Menurut Simon, ketidakhadirannya BPN hari ini untuk mengikuti RDP di kantor DPRD Balikpapan karena pihak BPN terlambat menerima undangan. “Jadi kita tunda pertemuan hari ini, saya sih sebenarnya belum lambat menerima undangan,” ungkap Simon.
Dia juga menyampaikan, rencananya dalam RDP selanjutnya, DPRD akan mempertanyakan masalah terkait pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya terkait IMTN yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Balikpapan.
“Ada kaitannya, salah satunya itu revisi Perda IMTN, makanya kita juga mau bahas tadi, tapi karena BPN tidak datang, karena itulah kita akan tunda besok,” ucapnya.
Lanjutnya, bagaimanapun, kita ini juga masyarakat Kota Balikpapan, tentu kita memperhatikan semua keluhan masyarakat Kota Balikpapan, salah satunya pengurusan sertifikat. (to)