BALIKPAPAN,PROKALTIM – Belum lama ini DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.
Ada catatan penting dari hasil rapat KUA-PPAS yang digelar di Novotel sejak 25 sampai dengan 28 Juli 2022, belum lama ini. Yaitu, pembebasan lahan penampungan kapasitas air di kota Balikpapan. mengingat seiring dengan perkembangan kota dan persiapan IKN maka diperlukannya perluasan Embung Aji Raden Lamaru di Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari mengatakan, pihaknya telah mendalami pembebasan lahan 75 hektar dari 225 hektar yang diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dengan biaya Rp 94 miliar.
“Sebabnya ini yang kita soroti, diketahui anggaran daerah saat ini masih difokuskan pada RPJMD Wali Kota Balikpapan untuk penanganan banjir, kesehatan dan pendidikan,” kata Subari, kepada awak media, pada Jumat (29/7/2022).
Subari juga menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya tetap mendukung sesuai dengan prosedural juga mekanisme yang ada untuk kemajuan Pemkot Balikpapan. Tapi tetap memperhatikan keamanan dalam mengambil kebijakan.
“Jangan sampai kita punya pengalaman pahit seperti kasus RPU yang lalu, yang dapat menyeret ke ranah hukum. Itu yang kita harus hati-hati dengan teman-teman saat rapat makanya kita kasih catatan dan tandatangan terkait dengan anggaran Rp 94 miliar itu,” ungkapnya.
Pembahasan ini akan dilanjutkan secara global dan detail, sebab nanti akan dibawa ke rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan nilainya masih bersifat sementara, belum mencapai final.
“Kita baru di rapat komisi I, setelah itu nanti akan diantarkan nanti kita bahas lagi ke tim Banggar. Dan apakah ini perlu dipertahankan atau ada pengurangan sesuai dengan anggaran kita,” ucapnya.
Untuk Mekanisme pembangunannya akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk Embung Aji Raden, dan Pemerintah Daerah hanya sebatas menyiapkan lahan saja. (to)