Search
Search
Close this search box.

Pemusnahan 4 Kg Sabu, Pengiriman Dari Kutim

SAMARINDA,PROKALTIM – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram asal Kutai Timur, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Berbekal informasi yang dikantongi tim intelijen pemberantasan BNNP Kaltim jika akan ada pengiriman sabu melalui jalur darat menggunakan mobil Expander bernomor polisi B 1452 FIC, dari Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut di jelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa, saat press release dan pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (4/8/2022) pagi tadi.

Diamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut, yakni EP pengendara mobil Expender, lalu tersangka DR diamankan di kediamannya.

“Awalnya EP lebih dulu kami amankan dengan barang bukti seberat 4.060 gram, pengembangan selanjutnya turut diamankan DR beserta barang bukti seberat 88,7 gram,” ungkap Brigjen Edhy Moestofa.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan menggunakan blender dan selanjutnya dibuang melalui saluran Water Closed (WC).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolresta Samarinda, Kasrem 091/ASN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, dan Balai Besar POM. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]