Search
Search
Close this search box.

PT Edika Diduga Merusak Mangrove, Proses Perizinan Dihentikan, DLH Pasang Plang Larangan di Lokasi

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang telah menerima laporan perusakan mangrove. Dengan adanya dugaan perusakan mangrove yang berada di Das Wain yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri, di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat.

Untuk itu, Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah turun langsung dan melakukan verifikasi di lapangan. Hal tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dari satu bulan yang lalu.

Bahkan dalam hal ini juga pihaknya juga sudah koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Gakkum LHK Kaltim) untuk meninjau bersama-sama.

“Ya, itu ada kurang lebih 20 haktare Mangrove yang dirusak. Dan dari pengrusakan mangrove yang ada dengan lokasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan,” kata Sudirman, kepada awak media, pada Senin (1/8/2022).

Dia juga menegaskan, untuk berdasarkan verifikasi di lapangan pihaknya melanjutkannya dengan memanggil yang bersangkutan pihak PT Edika. Akan tetapi yang bersangkutan sampai tiga kali panggilan tidak pernah mau datang.

“Akhirnya pertama kita pasang plang larangan untuk melakukan berbagai macam kegiatan aktivitas di sana. Kemudian yang kedua, DLH sudah menyurati semua dinas terkait termasuk DPPR, Perizinan dan dinas lainnya untuk menghentikan semua proses perijinan yang akan diajukan oleh PT Edika,” tegasnya.

Langkah ini diambil hingga yang bersangkutan mau diajak klarifikasi dan diajak bertemu untuk membahas masalah pengrusakan mangrove tersebut.

“Di lapangan sudah kami stop segala macam aktivitas disana dan kami pasangi plang disana. Karena sampai hari ini dari PT Edika belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dan undangan kami,” ucapnya.

Sementara itu mengenai izin, dia katakan perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin prinsip. Kemudian, berdasarkan informasi yang dirinya terima lokasi pengrusakan mangrove ini rencananya akan dibangun balai latihan kerja.

Selain itu dia katakan, untuk lahannya itu tidak semua lahan milik perusahaan dan hanya mengantongi izin prinsip saja. Dia menilai hal itu merupakan kesalahan terbesar perusahaan yang bersangkutan.

“Harusnya ada persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL),” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]