SAMARINDA,PROKALTIM – Belum hilang dalam ingatan pria berinisial WF (32) yang menyebarkan video syurnya bersama mantan istri, LR (30) sempat diamankan polisi dan hasil putusan pengadilan pada 30 Mei lalu, ia divonis dua bulan 15 hari, karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video tak senonoh.
Namun putusan hukuman yang diterimanya tersebut tak memberikan efek jera baginya, pasalnya ia kembali berulah dengan memposting video yang sebelumnya pernah disebarnya ke media sosial (medsos) Twitter.
Kini WF memposting video tersebut di akun instagram pribadinya dan mengetag IG salah satu medsos serta akun milik korban yang tak lain mantan istrinya itu, kasus sebelumnya video itu tersebar di Twitter dan akun IG (hanya berupa link).
Hal ini tak diketahui LR pasalnya dirinya sudah memblokir akun IG mantan suaminya tersebut dan baru mengetahui setelah diberitahu oleh rekan kerja LR.
WF pun sempat mengirim pesan ke korban, pasca sehari memposting video asusilanya dengan mengatakan apakah korban ini telah melihat postingannya tersebut di IG, mendengar itu LR bingung dan alangkah terkejutnya ia, setelah diberitahu oleh rekannya, jika video syurnya itu kembali disebar.
Geram, akhirnya LR pun kembali mendatangi Mapolresta Samarinda dengan didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kembali melaporkan perbuatan WF tersebut, Selasa (9/8) lalu, dengan membawa bukti-bukti pesan dari pelaku, serta tangkapan layar video yang diposting di medsos akun pribadi WF.
Dikonfirmasi terkait ulah WF tersebut, LR yang didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (9/8) lalu telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk pemanggilan terhadap terlapor (WF) itu sudah diatur oleh penyidik dan diagendakan Senin kemarin, tetapi saya belum dapat informasi lanjutannya,” ungkap Kuasa Hukum LR, Sudirman saat dikonfirmasi Senin (15/8) kemarin.
Yang jelas kata Sudirman, pihaknya enggan berkomentar terkait dengan kasus sebelumnya, pasalnya saat itu pihaknya tidak menanganinya.
“Tetapi, terlepas dari itu, ya harus jadi pertimbangan bagi penyidik ataupun jaksa, karena kejadiannya sudah kedua kalinya atau berulang. Yang jelas saya tidak masuk dalam perkara sebelumnya, pelaku hanya divonis 2 bulan 15 hari,” tegasnya.
Menurutnya, untuk pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Disinggung terkait motif pelaku melalukan hal tersebut, ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti apa penyebabnya.
“Karena kan sudah lebih dari dua tahun terlapor dan pelapor sudah tidak berkomunikasi (cerai) hanya saja keterangan klien saya, terlapor pernah berkirim pesan, saat blokir dibuka, yang mengatakan ‘kamu akan malu’. Yang jelas saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan dari pihak penyidik,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya WF menyebarkan video syurnya bersama sang mantan istri yang merupakan salah satu pegawai perbankan di Samarinda.
Gugatan cerai LR dilayangkan September 2021. Belakangan putusan cerai keluar 30 November 2021. Saat itulah WF mengunggah video intim dirinya bersama LR ke twitter menggunakan akun pribadinya.
Video itu diambil diketahui saat keduanya masih menjadi pasangan suami-istri, yang direkam oleh WF menggunakan ponselnya. (Psg/adl)