SAMARINDA, PROKALTIM – Tanpa kata, hanya derai air mata, Theresya Mala Sudarju (39) mengekspresikan seberapa hancurnya hatinya, ditelantarkan suami yang baru seminggu menikah siri dihadapan penghulu, ia pun merasa ditipu, pernikahannya dianggap tak sah oleh salah satu petinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Sambil menyapu kedua pipinya Theresya Mala Sudarju atau Nanaz menjelaskan detail apa yang mendera dirinya.
“Saya menikah dengan Alpian, sampai hari ini pun status saya masih suami-istri, karena tak ada kata talak yang dia sampaikan, cincin tak boleh dilepas suami saya ini mantan kepala Pengadilan Agama Samarinda, yang saya tak terima pernikahan saya dianggap tak sah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dan anehnya saya diminta untuk menghapus semua dokumentasi (foto) pernikahan saya, bukti ada semua dengan saya,”ungkapnya.
Sejurus pandangan Nanaz tajam menerawang, tangannya menggenggam, “Tak mungkin suami saya yang seorang kepala Pengadilan Agama ini mau menjalani pernikahan ini kalau ini tak sah, saya merasa ditipu,”ungkap Nanaz yang berprofesi sebagai Psikolog ini geram.
Apalagi, menurut Nanaz, surat perjanjian hasil dari pertemuan dirinya, suami dan pihak pengadilan tinggi agama berubah, tidak sesuai dengan yang diirinya tanda tangani setiap rangkapnya.
“Ada tiga rangkap diawal, itu saya tandatangan semuanya, anehnya ini jadi dua rangkap, dan itu gak ada tanda tangan saya ditiap halaman, dan tak ada kop surat dari lembaga, untuk ini saya dan kuasa hukum sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial dan Mahakamah Agung,”terang Nanaz yang didampingi kuasa hukumnya, Sudirman.
Sudirman menerangkan sebelumnya lagi, pihaknya telah bersurat kepada Kantor Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Kaltim dan Kantor Pengadilan Agama (KPA) Kota Palangkaraya.
“Singkat saja balasan surat KPTA Kaltim, persoalan telah selesai, namun untuk surat kami yang ke KPA Palangkaraya belum ada balasan,” jelas Sudirman.
Lanjut Sudirman, pihaknya juga telah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sesuai surat berkop Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) bernomor 119/KORWIL/IX/2022, Perihal Pengaduan yang berisikan beberapa poin aduan, salah satunya adanya tindakan penelantaran terhadap istri, dan telah difasilitasi perdamaian oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Pihaknya juga berharap kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dapat menyelesaikan persoalan ini serta dapat menerapkan sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
“Persolan nikah siri itu sudah biasa, namun disini yang berperan merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan diranah perkawinan, kok malah berbuat seperti itu,” pungkasnya.
Apalagi, Sudirman menambahkan, pernikahan siri ini diketahui oleh istri dari Alpian.
“Istrinya tau pernikahan saya dan Alpian, ada bahasa saling menguatkan antara kami berdua,”kata Nanaz.
Dilain pihak, surat Pengadilan Tinggi Agama Kaltim yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Helminizami, dengan surat bernomor: W17-A/1772/HM.00/IX/2002 menjawab benar pada 20 Juni 2022, Theresya Mala Sudarju menyampaikan permasalahan ini, lalu difasilitasi kembali pada 22 Juni 2022, perselisihan ini pun dianggap selesai, dan sejak 8 September 2022 yang bersangkutan (suami Nanaz) telah dipindahkan ke Palangkaraya. (Psg/adl)