SAMARINDA, PROKALTIM – Seorang pemuda tak berkutik saat dirinya didatangi polisi berpakaian sipil, di Jalan Muso Salim Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (27/9/2022) lalu.
MF diringkus Reskrim Polsek Samarinda Kota usai menjalakan aksi pencurian disertai pemberatan yang dilakukannya. Diketahui MF merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, awal kejadian pencurian tersebut saat korban meletakan sebuah handphone jenis IPhone 11 diatas lemari berangkas dalam keadaan dicharger saat ingin mengambil handphone tersebut sudah tidak berada pada tempatnya.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lanjutan.
Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan selanjutnya dilakukan pendalaman hingga berhasil diamankan.
“Setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh tim dan MF mengaku ada TKP lainnya lagi, 10 TKP enam kasus HP dan empat kasus curanmor,” ungkap AKP Jajat.
Saat hendak diamankan sempat terjadi perlawanan oleh MF hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas di kaki kanannya.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 7 juta,” tambah Jajat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Psg/adl)