BALIKPAPAN,PROKALTIM – PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan maut antara Truck Self Loader dengan Mobil dan Pick Up di KM 24 Poros Balikpapan-Samarinda. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rumah Duka tepatnya di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Ahli Waris korban meninggal dunia oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hutabarat yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H. Sunggono dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Juanidi.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/9) pukul 23.00 WITA mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat dan 5 korban luka ringan. Kurang dari 24 Jam PT Jasa Raharja telah menyelesaikan proses santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan secara simbolis diserahkan pada Kamis (22/9). Sedangkan untuk korban luka-luka telah diterbitkan Guarantee Letter kepada rumah sakit dimana korban dirawat.
Pahala mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34 Tahun 1964 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 Juta yang telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban yang sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan untuk korban yang masih membutuhkan perawatan semoga lekas diberikan kesembuhan,” ujar Pahala.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan dan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga santunan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan sebagai bentuk kehadiran Pemerintah kepada masyarakat korban kecelakaan,” tutup Sunggono. (*/to)