BALIKPAPAN,PROKALTIM – Wadir Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko saat konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, merinci dari pengungkapan dua pekan ini, ada 2 kasus yang paling menonjol yakni pengungkapan kasus kepemilikan sabu dengan barang bukti 1,3 Kg oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada pekan pertama di Km 4 Balikpapan Utara.
“Kasus yang menonjol pekan kedua penangkapan seorang pengedar sabu yang berinisial L menggunakan identitas kepolisian di rest area Tol Balikpapan-Samarinda,” ungkapnya.
Rino menyampaikan, pada saat kita melakukan penindakan, tersangka menggunakan identitas kepolisian, yakni KTP tertulis pekerjaan sebagai Polri dan mengaku sebagai penyidik dan lain sebagainya.
“Tersangka L ditangkap sekitar 12 September 2022 lalu, menuju Balikpapan di rest area Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” ucapnya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa pistol airsoft gun lengkap dengan pelurunya yang disimpan di benda berbentuk granat dan kalung bertuliskan reserse, lambang kepolisian, borgol, hingga sejumlah peluru airsoft gun.
Dia juga menjelaskan, rupanya pelaku juga memiliki beberapa catatan kriminal yang saat ini ditangani di Polres Bontang.
“Tersangka L ini warga Balikpapan, sementara ini ditangani juga di Polres Bontang dengan masalah lain. Makanya saat ini lagi ditangani oleh Ditreskrimum berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ungkap Rino.
Dan tersangka L ditangkap dengan ancaman pasal berkaitan dengan kasus narkoba adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. (to)