Rapat Paripurna DPRD Bersama Wali Kota Sepakati APBD Perubahan Tahun 2022

Image

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-21 masa sidang II tahun 2022, yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud bersama Pj Sekda Muhaimin dengan tatap muka dan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (12/9/2022) yang dimulai pukul 15.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle serta Subari dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Serta, pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD menjadi peraturan DPRD. Dan pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata beracara badan kehormatan.

Rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, pihak Pemprov Kaltim akan melakukan evaluasi terhadap kesepakatan APBD perubahan ini. Kemudian setelah keluar persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor, baru ada penetapan peraturan daerah APBD Perubahan 2022. Sehingga rancangan APBD-P 2022 Kota Balikpapan selanjutnya akan menjadi perda APBD Perubahan 2022.

Setelah disepakati bersama antara DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, maka dalam waktu 7 hari kerja. Hasil berita acara kesepakatan ini selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mendapat persetujuan Gubernur Kaltim terlebih dahulu.

“Tahapan pembahasan APBD Perubahan 2022 sudah berakhir. Hari ini disepakati bersama menjadi perda APBD-P 2022. harus laporkan dulu ke Gubernur untuk evaluasi sebelum menjadi perda APBD-P,” katanya, kepada awak media.

Lanjut Abdulloh, jika nantinya hasil evaluasi Gubernur Kaltim tidak ada masalah, pihaknya tinggal melakukan pengesahan sebagai perda. Namun sebaliknya kalau ada revisi dari Gubernur, maka DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan membahas ulang untuk perbaikan APBD-P tersebut.

“Jadi tugas dewan sampai pembahasan tahap akhir sudah selesai. Kalau rancangan perda APBD-P tidak ada masalah. Tidak ada hal krusial dari hasil evaluasi Gubernur maka bisa disepakati kembali dalam paripurna untuk dilaksanakan,” ucapnya

Kemudian, pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD menjadi peraturan DPRD. “Dari hasil pansus tadi sudah selesai, hingga tadi ditetapkan menjadi sah, hingga menjadi sebagai peraturan tata tertib DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2022 ini,” ujarnya.

Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan, pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata beracara badan kehormatan.

“Badan kehormatan sekarang sudah punya dasar untuk beracara untuk sidang dan sebagainya sudah diatur oleh tata beracara dibadan kehormatan. Sehingga sudah bisa mengatur internal anggota DPRD. Karena pengalaman yang kemarin belum bisa memproses apa pun, manakala ada permasalahan-permasalahan internal untuk anggota DPRD Kota Balikpapan,” ungkapnya. (to)