SAMARINDA, PROKALTIM – Berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika jenis sabu untuk memasukan ke Lapas, akhirnya terhenti, oleh petugas pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Kamis (15/9/2022) sekitar Pukul 15.06.
Sembilan poket sabu diamankan petugas pemasyarakatan saat melakukan pengecekan terhadap barang titipan yang diperuntukkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat.
“Barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) warga Balikpapan Timur, dan telah terdaftar pada nomor antrian A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW,” ungkap Hidayat
Sambung Hidayat, seperti biasa pihaknya selalu menekankan ketelitian serta sikap selalu waspada kepada seluruh anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar terciptanya lingkungan Lapas bersih akan peredaran narkoba.
“Narkotika jenis sabu itu didapati petugas di dalam sayur nangka saat petugas melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap pembawa barang titipan dan di ambil dokumentasi.
“Kami laporkan Kadiv Pemasyarakatan dan ke pihak berwajib,” sambungnya.
Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda. (Psg/adl)