Search
Search
Close this search box.

Soal Dugaan Mafia Tanah, Kelurahan : Bukan Wewenang Kelurahan Jika Sudah Jadi Sertifikat

Bangunan megah yang berdiri diatas tanah dengan sertifikat palsu. (psg)

SAMARINDA,PROKALTIM – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Ketua RT di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu mulai menuju titik terang.

Z (53) selaku penjual tanah, saat dijumpai beberapa waktu lalu di kediamannya bersikukuh tetap mempertahankan sebagaimana haknya atas tanah yang pernah dirinya beli pada tahun 1991 silam seharga Rp. 3,5 juta.

Pihaknya juga sempat menunjukkan secarik kertas yang telah lusuh dimakan usia, menariknya kertas yang merupakan foto copy (salinan) atas pelepasan hak sebidang tanah oleh kelurahan setempat banyak kami dapati kejanggalan, diantaranya di tempat nama yang lebih dulu dilapis dan selanjutnya di copy.

Tak hanya sampai disitu media kami juga mendapati usia Z yang tertera di salinan pelepasan hak tersebut, telah berusia 37 tahun pada tahun 1995 kala itu. Namun menurut pengakuannya saat ini 2022 usianya 53 tahun, harusnya di 1995 usianya 26 tahun, ini janggal.

“Kalau produk manusia bisa saja salah, apalagi itu sudah lama,” ungkapnya mengomentari sertifikat yang dikeluarkan BPN.

Pihaknya juga menyebut, jika di kelurahan pasti ada arsipnya. Guna mendapatkan informasi yang berimbang media kami mencoba mengonfirmasi Lurah Air Putih, Agustina Rahmi.

Saat dijumpai Rabu (7/9/2022) kemarin diruang kerjanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahannya, ia menjelaskan jika dirinya baru sepuluh bulan dilantik menjadi lurah dan belum mengetahui pasti persoalan tanah yang melibatkan ketua RT di wilayah yang ia pimpin.

“Tahun lalu itu pernah kami fasilitasi terkait mediasi persoalan sertifikat tanah dobel, dan sekali saja tidak ada kembali kesini lagu” ungkapnya.

Pihaknya juga menyebut kelemahan yang ada pada kelurahan yaitu tidak memiliki tempat penyimpanan arsip berkas pertanahan.

“Kalau itu tahun 90 an kami kesulitan mencari arsipnya,” lanjut Agustina.

“Karena ini sudah sertifikat jadi bukan menjadi bagian dari kewenangan kelurahan dalam hal ini,” tambahnya.

Pihaknya mengaku terkejut dengan peristiwa yang terjadi dan akan segera berkordinasi dengan pihak terkait.

Dari informasi yang dihimpun Prokaltim.com dari berbagai sumber, jika dalam waktu dekat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda akan segera melakukan pengukuran kembali terkait ukuran tanah dan selanjutnya berkordinasi dengan Polresta Samarinda. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]