KUTAI BARAT,PROKALTIM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Timur, menutup aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar).
Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota Komisi IV DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kaltim, Jumat (2/9) hingga Minggu (4/9) hari ini.
Dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim, dipimpin langsung oleh Ketua Tim , yang merupakan Wakil Ketua Komisi lV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu.
Berdasarkan berita acara temuan Kamis (19/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, yang ditandatangani Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim. Bertempat di Kantor PT Kedap Sayaaq, telah ditemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal.
Selanjutnya, alat berat jenis excavator dan satu unit dozer dengan posisi terparkir serta tampak beberapa orang pekerja perusahaan PT Kedap Sayaaq, sedang beraktivitas.
Pihak Perusahaan telah memberikan informasi terkait keputusan pengadilan berdasarkan, Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq.
Masing-masing dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengambilan koordinat, data lapangan beserta foto dan video di lokasi PT. Kedap Sayaaq dan sekitarnya disaksikan langsung pihak perusahaan melalui perwakilannya.
Tim Gakkum KLHK Kaltim telah memasang papan peringatan yang bertuliskan “AREAL INI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ATAS PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP.
DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI DALAM AREAL INI”
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Hal tersebut diatas berdasarkan data press release oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Timur, yang diterima awak media. Minggu (4/9/2022) sore tadi.
Berdasarkan informasi oleh Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI menindaklanjuti informasi tersebut dan kuat dugaan ditemukan Maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan oleh Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Pada 16 Maret 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Keputusan No. SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 telah MENCABUT atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-11/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada (25/6/2021) lalu, atas PENCABUTAN Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, PT. Kedap Sayaaq telah MENGGUGAT Kementerian KLH melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Register Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Bahwa atas gugatan tersebut.
11 poin gugatan yang dilayangkan penggugat,ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dengan alasan maladministrasi. (Psg/crt)