BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, terkait adanya dugaan pekerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, pada Rabu (5/10/2022).
Dalam RDP tersebut, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, yang menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dan anggota Komisi III DPRD Balikpapan.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyampaikan, bahwa berencana memastikan tindaklanjut pengerjaan proyek tersebut.
Dia juga menjelaskan, bahwa kedatangan Formak ini bertujuan untuk mempertanyakan status PT Fahreza Duta Perkasa sebagai kontraktor pelaksana pengendalian banjir DAS Ampal. Apakah yang berstatus tunggal atau pun ada kerjasama dengan investor.
“Ternyata setelah muncul tunggal dan tidak ada investor atau main jual perusahaan atau orang nomor dua. Artinya PT Fahriza ini adalah perusahaan besar yang berdiri di Jakarta. Tidak ada main jual ke orang lain. Pada dasarnya, kita memberikan kesempatan dulu kepada PT Fahriza ini karena ini kan juga baru mulai. Dan ini baru tahap pertama sudah ada pembayaran untuk pengerjaan proyek ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Formak Indonesia Jerico Noldi mengatakan, RDP ini akan dilanjutkan kembali. Saat ini, Komisi III RDP dengan teknis-teknis DPRD, sedangkan Formak Indonesia hanya mempertanyakan beberapa temuan di lapangan yang dilaporkan ke Komisi III DPRD Balikpapan.
“Dikarenakan waktunya yang sangat mepet, kita hanya minta kejelasan, kejujuran atau transparansi dari kontraktor pelaksana proyek bahwa waktu pertama dia kerja sama dengan investor. Kita curiga, kita duga bahwa perusahaan ini tidak punya uang, tidak punya dana hanya mencari investor. Buktinya, pada 22 Agustus anggaran Rp 17 miliar cair. Kita hanya mempertanyakan temuan di lapangan,” kata Ketua Formak Indonesia.
Jerico juga menyampaikan, jangan sampai dalam menjalankan pekerjaannya, kontraktor hanya menunggu anggaran cair, baru bekerja. Maksudnya, setelah cair dari DPU Balikpapan, kontraktor baru melaksanakan pekerjaannya.
“Perusahaan ini kok bisa menang tender, padahal perusahaan ini tidak punya modal. Perlu diketahui, perusahaan ini bukan perusahaan lokal, tapi perusahaan Jakarta. Buktinya ada beberapa alat berat dari awal milik pemodal. Cuma karena pemodal ini tidak sepaham atau sepakat, akhirnya hengkang dari perusahaan ini,” ucapnya.
Jerico juga mengungkapkan, bahwa proyek besar ini seharusnya ditangani perusahaan BUMN. Kami minta ada perhatian dari Komisi III DPRD Balikpapan untuk menindaklanjuti temuan kami.
“Jangan sampai anggaran yang digelontorkan cukup besar untuk menanggulangi banjir di Balikpapan justru menjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya. (to)