SAMARINDA,PROKALTIM – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran gelap narkotikan jenis ganja kering seberat 500 gram.
Polisi berhasil meringkus delapan tersangka yang merupakan sindikat jaringan peredadan ganja, Senin (10/10/2022) lalu.
Delapan pelaku tersebut rata-rata masih berusia remaja, yakni AR (21), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BG (21) dan FB (31).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat press release sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (20/10/2022).
Ary Fadli juga menyebutkan tujuh pelaku tersebut mendapatkan ganja kering dari AR.
Penangkapan AR dan kawan-kawan berawal dari tertangkapnya BG dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dari satu tersangka (BG) inilah terbongkar jaringannya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).
Tersangka BG mengaku mendapatkan tumbuhan ganja kering tersebut dari ST yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram.
Kemudian BG mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR, diketahui barang haram tersebut diperoleh AR dari teman yang ia kenal melalui sosial media (Sosmed) instagram.
“Jadi barang dipesan secara online dari medan menuju Samarinda,” ungkap Ary Fadli.
AR mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp. 12 Juta yang dibayarkannya via transfer.
“Jadi saya kumpuli dulu uangnya yang mau beli setelah terkumpul saya transferkan,” tutur AR
Selanjutnya AR juga menjelaskan telah menjual barang tersebut setengahnya (500 gram), dari modal Rp. 12 Juta per kilogram, AR mendapatkan keuntungan sekitar 50 persen.
“Kalau laku semua untung Rp.6 Juta, dijual lintingan dan juga pergaris,” pungkasnya (Psg/crt)