BALIKPAPAN,PROKALTIM – Deadline Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan sekitar November 2022 yang akan datang. PAW almarhum Thohari Aziz hingga saat ini masih belum juga dilaksanakan, meskipun Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) sudah menyelesaikan tugasnya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk segera menunjuk dua nama bakal calon Wawali Balikpapan untuk menggantikan almarhum Thohari Aziz. Dan hanya saja kewenangan sebenarnya ada pada Partai Politik (Parpol) pengusung.
“Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan Rahmad-Thohari telah diusung oleh 7 partai yang memiliki kursi di parlemen, maka itu dirinya meminta Wali Kota untuk segera menunjuk dua nama untuk diserahkan kepada partai pengusung,” kata Abdulloh, kepada awak media, pada Selasa (11/10/2022).
Untuk itu, nantinya dua nama akan disampaikan kepada partai pengusung, apakah disetujui atau tidak itu keputusan dari partai pengusung tersebut.
Abdulloh menjelaskan, karena berawal dari masing-masing partai pengusung memberikan satu nama, kemudian Wali Kota menentukan dua nama, maka mau tidak mau Wali Kota akan menunjuk dua nama untuk diserahkan, selanjutnya dua nama itulah akan dikembalikan kepada partai pengusung, tinggal partai pengusung setuju atau tidak.
“Jika partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka ini tidak akan berjalan,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, panitia seleksi baru bisa akan dibentuk, ketika partai pengusung menyetujui dua nama yang direkomendasikan oleh Wali Kota tersebut. Dan untuk saat ini parpol pengusung seperti, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP sudah menyetujui satu nama.
“Kalau ketiga parpol tersebut menyetujui satu nama, sementara parpol lain menyetujui atau tidak. Dan yang disetujui bukan satu nama saja, tapi harus dua nama, berdasarkan undang-undang,” ungkapnya. (to)