Search
Search
Close this search box.

Pertanyakan Surat PAW, Pengurus PKS Datangi Sekretariat DPRD

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Beberapa struktur DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk bertemu Sekretaris Dewan (Sekwan) Balikpapan, terkait menanyakan surat Penggantian Antara Waktu (PAW) dari DPP PKS sudah diterima Dewan melalui Sekwan Balikpapan, Irfan Taufik sejak Senin (19/9/2022) lalu.

Sejauh ini PKS perlu mengetahui kenapa tidak berjalan. Padahal ada ketentuan paling lambat 7 hari surat tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Tadi kita berencana berkoordinasi dengan pak Sekwan, namun beliaunya tadi tidak berada di tempat jadi kita bertemu dengan stafnya. Intinya kita sedang berkoordinasi untuk proses ini,” kata Hendry Ferdian, Sekretaris DPD PKS Kota Balikpapan kepada awak media, saat bertemu di kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (6/10/2022).

Dia juga telah menyerahkan surat permohonan PAW terhadap dua orang anggota legislatif dari PKS. Yang disampaikan mengikuti keputusan dari mahkamah partai, terhadap kedua calon legislatif itu yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Baca juga  Syukri Wahid dan Amin Hidayat Terus Menggugat ke PN

“Sebenarnya hari ini adalah ranah internal partai yang terjadi akibat ketidakpatuhan kepada aturan partai, jadi wajar saja dilakukan tindakan indisipliner. Untuk saat ini kita akan terus memfollow up dan berkomunikasi dengan tim hukum,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid mengatakan, bahwa pihaknya telah bersurat melalui tim pengacaranya kepada pimpinan DPRD agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan. Bahwa proses pengadilan terhadap dirinya masih di pengadilan tinggi.

“Lawyer saya sudah bersurat kepada pimpinan DPRD Balikpapan agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah saya cantumkan dalam surat pemberitahuan. Bahwa proses pengadilan saya masih di pengadilan tinggi,” katanya.

Baca juga  Japar Sidik Sebut Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Bakal Dipertegas Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Syukri juga menyampaikan, bahwa bahwa dasar pengajuan PAW terhadap dirinya adalah pemecatan kedua, padahal sesuai prosedur tidak ada pemecatan dua kali.

“Saya haqqul yaqin bahwa pimpinan DPRD bersikap hati-hati, sehingga sampai sekarang bisa lewat sampai 7 hari. Kalau teman-teman PKS mau lanjut ya silahkan tapi baca tata tertib (Tatib),” pungkasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa seharusnya pengurus PKS tersebut mengacu kepada Tatib Dewan, yang menyebutkan bahwa dalam 7 hari kerja pengajuan PAW tersebut sudah ditindaklanjuti oleh ketua DPRD melalui surat kepada Wali Kota. Namun apabila tidak ditanggapi pihak partai bisa saja mendesak kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti kepada Gubernur. Dan kalau Wali Kota tidak melakukan maka kewenangannya pindah ke Gubernur dalam waktu 14 hari. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]