BALIKPAPAN,PROKALTIM – Konferensi pers pengungkapan praktek tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU), dan empat orang digiring jadi tersangka, yang digelar di ruang Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, pada Jumat (30/9/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono dan Regional Manager Kaltim Borneo Orangutan Survival (Bos) Foundation Dr Aldrianto Priadjati
Pada kesempatan ini, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, bahwa selama bulan September 2022 ini, pihaknya telah melakukan empat pengungkapan terkait ilegal mining. “Yang kita ketahui banyak masukkan kepada kami adanya kegiatan-kegiatan yang ilegal khususnya di area tambang, terkait dengan pertambangan,” katanya, kepada awak media.
Dari empat lokasi, Indra memaparkan, tentunya menjadi atensi bagi pimpinan Polri dalam hal ini, yakni Kapolda Kaltim. Bahwa daerah lokasi ini yang harus dijaga, awasi untuk tidak dijamah apalagi dirusak.
Untuk itu, di empat lokasi ini, yang pertama, melakukan pengungkapan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto Samboja Kukar. Ini merupakan hutan yany harus kita jaga
“Kita menetapkan dua tersangka dan dua alat berat yang kita amankan, serta tumpukan batu bara yang masih diuji oleh dinas terkait untuk diketahui kadarnya, volume jumlah batu bara tersebut,” papar Indra.
Kemudian, yang kedua, pengungkapan di wilayah Desa Segihan, Sebulu, Kutai Kartanegara. Diamankan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan beberapa barang bukti seperti ekskavator, ponton, dan tumpukan batu bara sebanyak 6 ribu metriks ton.
Selanjutnya yang ketiga, pengungkapan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, PPU. Jadi kita amankan 1 orang tersangka, juga 1 unit alat berat ekskavator dan 1 tumpukan batu bara atau 1.000 metriks ton batu bara.
“Lokasi ini sudah masuk di dalam wilayah IKN Nusantara. Padahal jangankan pertambangan, aktivitas biasa pun sudah dilarang,” tegasnya.
Lanjutnya, pengungkapan terakhir, berlokasi di Samboja, Kutai Kartanegara. Ini di wilayah lokasi Borneo Orangutan Survival (Bos) Foundation.
“Kita mengamankan 1 orang tersangka, 2 alat ekskavator, 1 buldoser dan tumpukan batubara. Praktek tambang ilegal tersebut mengeruk kawasan konservasi orangutan dan beruang madu,” ungkapnya.
Sementara ini, Indra mengungkapkan, masih ada keterlibatan pihak lain dalam praktek tambang ilegal di Kaltim ini. Dan pihaknya masih akan memburu para pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ditanya keterlibatan oknum aparat, Indra menjelaskan, belum ada temuan yang mengarah kesana. Ia kembali menekankan, tersangka baru sebatas pihak pemodal maupun koordinator di lapangan. “Kita juga masih memburu pemodal serta pelaku lainnya. Identitas sudah kita ada, tinggal tunggu waktunya,” ucapnya.
Dan, adapun total dari batu bara yang berhasil disita, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono memperkirakan sebanyak 10 ribu metriks ton. Dan selanjutnya, batu bara itu akan di lelang dan hasilnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk masuk ke kas negara. (to)