BALIKPAPAN,PROKALTIM – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mewakili Ketua DPRD Kota Balikpapan, untuk membuka program Sekretariat DPRD Kota Balikpapan menggelar sosialisasi E -Reses dan E-Pokir sistem digital melayani (Si Dilan), yang digelar di Hotel Horison Sagita, pada Kamis (27/10/2022) pagi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat terserap melalui aplikasi si Dilan. Dengan aplikasi tersebut merupakan terobosan dari Sekretariat DPRD Kota Balikpapan dalam melakukan digitalisasi pelayanan agar lebih maksimal.
Melalui aplikasi si Dilan, ada 10 layanan digital yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Balikpapan. Dan di tahun 2022 ini baru 6 layanan yang sudah dibuat, di antaranya E-Reses, E-Pokir, E-Paper dan E-Risalah.
Sehingga terkoneksi dengan Pokok Pikiran (Pokir) dan Reses yang mana selama ini dia menggap tidak sistematis. “Untuk diketahui SI Dilan ini juga bukan hanya progam pemerintah kota saja, melainkan juga merupakan instruksi Presiden, bahwa SI Dilan ini adalah wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia dan salah satunya di Balikpapan,” ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, kedepan melalui E Pokir ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengakomodir Pokir di dewan. Karena sebelumnya E Pokir anggota DPRD ini banyak yang tidak terakomodir oleh Pemkot Balikpapan.
“Dewan memiliki Pokir atau juga biasa disebut dengan penjaringan aspirasi masyarakat. Karena pokok pikiran ini sah dalam undang-undang nomor 23, dan implementasinya juga sama dengan Wali Kota. Jika Wali Kota memiliki visi misi dewan juga berjanji melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi kami ingin menjembatani Keluahan masyarakat karena setelah bersidang dilanjutkan reses,” ungkapnya.
Politisi partai Gerindra juga menjelaskan, saat pihaknya kembali ke Dapil masing-masing untuk mendapatkan informasi aspirasi apa yang mejadi Keluahan masyarakat selama ini. Nanti aspirasi tersebut akan dinput dan dituangkan dengan RKPD DPRD sehingga kuluhan masyarakat tersampaikan oleh pemerintahan Kota.
“Ini kadang pokok -pokok pikran tema-teman ini tidak sampai sebelum ada aplikasi. Sehingga adanya aplikasi akan memudahkan dan termonitoring,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, dalam kesempatan sosialisasi yang digelar ini juga untuk memberitahukan khusunya kepada OPD bahwa DPRD saat ini memiliki aplikasi E-Pokir beserta turunan undangng-undangnya dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Makanya hari ini kita realisasikan dan tunaikan agar masyarakat dan OPD ini memahami apa itu reses, kemudian dari reses itu tercipta Pokir,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabag Persidangan Risalah dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Dian Wasesa menambahkan. Kegiatan sosialisasi ini merupakan terobosan proyek perubahan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Irvan Taufik dan secara konkrit memang sangat dibutuhkan dari dulu.
Dia juga menyampaikan, memang, aplikasi ini nanti akan memudahkan dalam penghimpunan data-datanya agar tidak hilang. E-Reses ini tidak merubah pola reses yang sebelumnya, untuk tetap turun ke lapangan. Dan recording kronologi dari awal itu bisa dilihat mana yang prioritas dan mana yang tidak.
Dian juga menjelaskan, termasuk jika terdapat usulan masyarakat yang tertolak, yang mana hal ini kadang-kadang menjadi pertanyaan masyarakat usulannya tidak masuk.
Dan ternyata pada saat reses dan pihaknya sudah ditampung begitu timses turun, secara betahap dan tim sekeratariat verifikasi dan DPU turun, ternyata sebagainya ternyata tanahnya masih memiliki bermasalah. Dan bisa juga mungkin akan dibangun proyek nasional dan proyek provinsi.
“Pada dasarnya semangatnya adalah, seluruh aspirasi masyarakat itu bisa dengan lebih mudah diberikan dan tidak terkungkung tunggu pada saat reses saja. Kalau pun masa reses masih ada kita mengadukan melalui aplikasi ini dan nanti kita himpun mejadi data besar yang bermuara pada pokok -pokok pikran DPRD,” bebernya.
Menurutnya melalui aplikasi tersebut pokir DPRD kedepan lebih akuntabel karana pihaknya punya dasar dari aplikasi ini punya data tersebut.
“Kita bisa masukan dan langsung di koordinasikan dengan OPD teknis terkait. Kalau untuk pengaduannya bisa diakses oleh masyarakat. Akan tetapi tidak bisa diutak until. Karena itu menjadi hak dan tanggung jawab anggota DPRD. Karena nanti mereka lah yang bertanggung jawab untuk melakukan itu kepada Pemerintah Kota,” jelasnya.
Jika usulan telah masuk, itu bukan berarti masuk langsung dikerjakan. Melainkan berproses dan harus mempertimbangkan kemampuan daerah seperti apa. Dan memastikan juga lokasi yang dimaksud memang betul dapat dilaksanakan pengerjaanya.
“Jadi nanti dari E-Pokir secara besar atas nama besar lembaga DPRD akan menyerahkan pokok pikiran kepada Pemkot. Nanti Pemkot yang akan membrigdown nya melalui OPD,” tandasnya.
Untuk diketahui juga, saat ini DPRD Kota Balikpapan memiliki Sistem Informasi dan Aspirasi Publik, sehingga masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi dengan Media WhatsApp (WA) : 0858 2400 2600
Email : dprdbalikpapanhumas@gmail.com
IG : dprdkotabalikpapan
Web : dprd.balikpapan.go.id. (to)