NEWS

Search
Search
Close this search box.

Tergugat Direktur Balikpapan Pos Sampaikan Jawaban ke Hakim PHI, Akui Tidak Melapor Potongan Gaji Karyawan karena Tidak Tahu Mekanisme

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sidang perselisihan hubungan industrial pekerja media massa dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) atau Balikpapan Pos terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Eks pekerja melayangkan dua gugatan sekaligus ke PHI, melalui advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH. Gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Sedangkan gugatan Achmad Syamsir Awal, register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Intinya, para pekerja menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih sesuai surat anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021. Anjuran yang mewajibkan Balikpapan Pos membayar pesangon tersebut ditandatangani Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah.

Nah, dalam sidang keempat yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL, pada Kamis (17/11/2022) beragendakan jawaban dari pihak tergugat, disampaikan Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

Dalam 2 berkas jawaban tergugat dengan gugatan Nomor 55 dan 56 diterima langsung Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH, masing berisi 13 lembar dan 10 lembar.

“Berkas jawaban dari tergugat sudah diterima, sidang akan dilanjut pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat,” kata Hakim Ketua, Lukman Akhmad SH dalam persidangan.

Dalam sidang, setelah gugatan perkara beregister nomor 55 selesai dan diketok palu oleh hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam poin isi jawaban PT Duta Margajaya Perkasa, terhadap perkara nomor 55. Paragraf pertama yang disampaikan berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

“Terkait poin ini kami menjelaskan bahwa upaya mitigasi merupakan instruksi dari Jawa Pos yang menjadi induk perusahaan grup kami. Bahwa benar, ketika pemotongan upah kami putuskan, kami tidak melapor kepada aparat berwenang karena ketidaktahuan kami akan mekanisme/aturan yang ada serta kondisi pandemi yang membuat operasional serta keuangan perusahaan sangat terganggu,” ujar Yudhi, dalam kutipan berkas jawaban.

Dalam berkas jawaban itu juga, Yudhianto menulis bahwa dalam instruksi Jawa Pos juga tidak diberi arahan agar kami melapor kepada instansi berwenang (Disnaker). “Fokus kami pada saat itu adalah, bagaimana perusahaan bisa melewati dampak pandemic Covid-19 yang telah membuat pendapatan PT DMP merosot serta berupaya maksimal mencari pendapatan guna membayar segala kewajiban termasuk cicilan berbagai utang yang membelit perusahaan,” tulis Yudhianto.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Wijanarko SH akan menanggapi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto pada sidang selanjutnya, yakni Kamis 1 Desember 2022, dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat.

“Kalau kita baca isi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos ini, isi seperti curhatannya,” ucapnya. (to/lie)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]