Dibalik Kesuksesan PON Papua, Pemerintah Masih Utang Ratusan Miliar

PON XX

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ternyata dibalik kesuksesan perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada Oktober 2021 masih menyisakan persoalan hutang-piutang. Satu lagi pihak vendor ditemukan belum menerima pembayaran atas pengadaan Videotron untuk bidang keamanan PON XX Papua. “Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Milyar lebih” sebut Soegianto Husin selaku Direktur PT. Sarang Gagas Indonesia. “Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut oleh pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut” imbuhnya.

Videotron
Videotron PON XX Papua

Diterima TribunBekasi.com, surat Somasi dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office sebagai kuasa hukum PT. Sarang Gagas Indonesia kepada Panitia Besar PON XX Papua menjelaskan kenapa Kuasa Hukum tersebut melayangkan Somasi. Dijelaskan pada surat Somasi tersebut bahwa PT. Sarang Gagas Indonesia telah mengikuti Tender dan memenangkan Tender Penyediaan Videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron tersebut secara tuntas, bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik, tetapi kliennya masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya. “hingga kini, sudah 1 tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, khan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran” tutur Tito Hananta.

“Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan. Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi, ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayaran nya, karena kami pikir pekerjaan dari pemerintah terjamin pembayarannya” tambah Soegianto. Tito memberikan info bahwa kantornya telah menyurati Ombudsman dan pihak terkait lainnya juga untuk meminta keadilan bagi kliennya. “Sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayarannya yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan Videotron luar ruang pada Penyelenggaraan PON XX Papua 2021” tegasnya.
(*)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *