BALIKPAPAN, Prokaltim.com– Pemerintah daerah di Kalimantan Timur memberi perhatian serius terhadap pekerja rentan di daerah. Mereka memberikan bantuan berupa pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya tak main-main. Total ada 81.798 tenaga kerja nonformal.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, daerah yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ialah Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabupaten Kukar tercatat paling banyak melindungi pekerja nonformal, yaitu sejumlah 35.440 orang. Disusul Kabupaten Paser sebanyak 32.268 tenaga kerja. Selanjutnya Kabupaten Berau dengan 4.900 pekerja dan Samarinda 850 tenaga kerja.
Menurut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Rini Suryani, mereka yang masuk kategori pekerja rentan adalah petani, nelayan, buruh, pemulung, pekerja sosial, pedagang, dan lain sebagainya.
Dengan mengikutsertakan pekerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan, secara tidak langsung pemerintah daerah turut menjamin masa depan pekerja dankeluarganya.
“Karena itu, kami mengajak pemerintah daerah di Kalimantan untuk ikut memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui anggaran pemerintah daerah,” imbuh Rini, Kamis 1 Desember 2022.
Paling tidak, pekerja rentan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran yang sangat murah, yakni Rp16.800 per jiwa.
“Kalau di Sulawesi hampir seluruh daerah sudah dibiayai pemda,” ujarnya
Rini menyebutkan pekerja informal ini dilindungi dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Pekerja rentan ini biasanya ikut dua program saja tapi kalau perusahaan wajib 3-4 program yakni kecelakaan kerja, kematian hari tua dan pensiun,”
Iuran per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya perbulan hanya Rp16.800 sedangkan mengikuti tiga program iuran yang dibayarkan Rp36.800 yakni Jaminan Kematian, Kecelakaan kerja dan JHT.
Sejak 2019, pemerintah telah menaikkan manfaat program JKK dan JKM tanpa kenaikan iuran. Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenegakerjaan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work) atau santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Santunan ini ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. (*/ato)