BALIKPAPAN,PROKALTIM – Personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg. Dan menangkap satu orang terduga pengedar barang haram tersebut di Samarinda Kaltim sekitar pukul 05.35 wita, pada Selasa (13/12/22).
Pertama, Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim menyergap R T (37) warga Makassar di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kaltim. Tepatnya dekat parkiran Guest House Kenongo, belakang Bank BNI. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di dalamnya berisi butiran serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 Kg, yang di masukan kedalam 1 buah tas merk Eiger warna merah maron serta membawa 1 buah HP Merk Oppo.
Selanjutnya saudara R T berserta barang bukti diamankan dan dilakukan investigasi awal kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan asal usul barang bukti dalam rangka pengembangan kasus tersebut. (to)